Kemendagri sosialisasi penyelesaian batas desa di Kalsel dan Bekasi

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan praktik baik penyelesaian batas desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut adalah upaya untuk mencapai targetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Ditjen Bina Pemdes juga berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mempercepat pencapaian target tersebut.

Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa di bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Husairi mengungkapkan kurangnya kesadaran soal pentingnya batas desa.

"Dari kondisi awal dibuatkan kesimpulan yang menjadi penyebabnya, yaitu banyak pihak yang belum mengetahui terkait teknis batas desa. Batas desa juga dianggap tidak penting, rumit, dan sulit," kata Husairi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Husairi menjelaskan, diperlukan konsistensi dan kemampuan menyelesaikan sengketa untuk menyelesaikan batas desa. Saat ini, Kalsel memiliki 11 Kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan.

Pada awal Januari 2022, Kalsel masih memiliki kendala, seperti belum adanya data, berkas, tim PPBDes Provinsi, SKPD Pengampu, anggaran, sub kegiatan, vertek BIG, dan sosialisasi.

Menurutnya, setelah mengetahui persoalan yang ada, Pemda Kalsel kemudian melakukan upaya percepatan. Upaya tersebut antara lain, pembentukan Tim PPBdes Provinsi, pembuatan SE Gubernur, sosialisasi, pengajuan anggaran, bimbingan teknis, vertek oleh BIG, dan pendampingan dan supervisi.

Kalsel kemudian melakukan strategi percepatan melalui penguatan kemampuan dan pembentukan sinergitas.

"Penguatan kemampuan antara lain berupa dukungan anggaran, kemampuan personil, dukungan peralatan dan perlengkapan," ujarnya.

Sementara itu, Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Kabupaten Bekasi Muhammad Richo Resahil memaparkan bahwa Bekasi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang dapat menuntaskan batas desa tanpa ada sengketa.

Bekasi juga mendapatkan penghargaan peringkat satu dari Kemendagri dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa pada 2022. Bekasi saat ini memiliki 23 kecamatan, 179 desa, dan 7 kelurahan.

"Di Kabupaten Bekasi pada saat pelaksanaan tidak terdapat segmen batas yang tidak sepakat, " paparnya.

Ia menjelaskan peraturan bupati tentang batas desa penting dibuat karena memberikan kepastian hukum wilayah, menghindari konflik dan sengketa, menjadi dasar perencanaan pembangunan, terciptanya efektifitas pelayanan masyarakat, dan mandat hukum yang harus dilaksanakan.

Baca juga: Panja DPR usul UU Pengelolaan Perbatasan Negara perkuat kapasitas BNPP

Baca juga: Kemendagri dirikan tenda pelayanan darurat untuk warga Pidie Jaya

Baca juga: Kemendagri dirikan posko percepatan penanganan bencana Tapanuli Utara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |