Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri berharap Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
Dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11), Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo menyatakan hal tersebut karena batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional.
"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi, " kata La Ode, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
La Ode menjelaskan batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Ditambahkan bahwa penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Baca juga: Kemendagri dorong percepatan penegasan batas desa
Ia mengatakan terdapat desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara.
Dalam ILASPP, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029.
Dalam penyelesaian tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program itu akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.
Baca juga: Kemendagri targetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa pada 2029
Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
La Ode menambahkan Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear," tuturnya.
Kemendagri juga telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah.
Baca juga: Kemendagri minta pemda percepat penegasan batas desa
Baca juga: Ombudsman: Jadikan penetapan batas desa sebagai prioritas nasional
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































