Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk Minyakita kepada BUMN pangan telah mencapai 42 persen sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 tahun 2025.
Dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta, Senin, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan capaian tersebut telah melampaui batas minimal yang tetapkan sebesar 35 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen produsen minyak goreng dalam memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi BUMN yang menjalankan program pangan pemerintah.
"Untuk realisasi DMO kepada D1 utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu adalah minimal 35 persen," kata Nawandaru.
Ia menjelaskan pada Januari hingga Februari sempat terjadi tekanan pada realisasi distribusi karena produsen dan BUMN masih berada dalam masa transisi untuk menyesuaikan pola kerja sama bisnis ke bisnis (B2B).
Meski demikian, dukungan dari pemerintah melalui penetapan alokasi kepada produsen minyak goreng dinilai membantu meningkatkan pasokan kepada BUMN pangan.
Dukungan tersebut antara lain melalui surat dari Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional yang mendorong produsen menambah distribusi pasokan untuk mendukung program bantuan pangan.
Kemendag juga mencatat sekitar 75 persen produsen minyak goreng telah memenuhi ambang batas minimal kewajiban DMO sebesar 35 persen. Sementara itu, sekitar 25 persen produsen lainnya diharapkan segera menyusul memenuhi ketentuan tersebut pada Maret 2026.
Nawandaru menyampaikan kelancaran distribusi Minyakita juga memerlukan peran aktif produsen dan BUMN melalui pendekatan kerja sama secara langsung antar pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah juga mencermati sejumlah kendala distribusi yang disampaikan Perum Bulog, khususnya dalam penyaluran Minyakita ke pedagang pengecer di pasar.
Kendala tersebut antara lain terkait persyaratan administrasi berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pengecer.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat edaran kepada dinas perdagangan di daerah guna mendorong pendampingan dan fasilitasi bagi pedagang dalam mengurus NIB.
Ia menekankan pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro sebenarnya telah dipermudah, sehingga kendala yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh kurangnya informasi di kalangan pedagang.
"Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ujar Nawandaru.
Baca juga: Kemendag: Ekspor CPO melemah, pasokan DMO Minyakita ikut melambat
Baca juga: Wamendag: Pemerintah akan tertibkan penjualan MinyaKita di atas HET
Baca juga: Dirut Bulog perkuat stok MinyaKita hingga 100 ribu ton selama Ramadhan
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































