Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 untuk pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) pada 30 Desember 2025 ini mengatur ketentuan baru mengenai pengertian widyalaya (satuan pendidikan formal Hindu) swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra/putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu I Nengah Duija dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Melalui aturan tersebut, lanjut Duija, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi widyalaya negeri.
"Selain mengatur pengertian widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru," ujar dia.
Baca juga: Dirjen Bimas Hindu: Bali menjadi pilot project pendidikan Widyalaya
I Nengah Duija juga menjelaskan bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah. Dengan PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.
"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu I Ketut Sudarsana menyampaikan, perubahan PMA widyalaya ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman, memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.
Baca juga: Kemenag: Widyalaya adalah terobosan baru pendidikan Hindu di Indonesia
"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," ujar Sudarsana.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































