Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa di bidang ekonomi yang terjadi sepanjang Jumat (20/2/2026) masih hangat serta relevan untuk disimak kembali pada Sabtu pagi ini mulai dari Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia hingga OJK menjatuhkan denda Rp5,7 miliar kepada pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Berikut rangkuman berita pilihan.
RI-AS sepakati tarif 0 persen produk tekstil dengan kuota tertentu
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan kedua negara menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen. Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Menhub prediksi sekitar 144 juta orang lakukan mudik Lebaran 2026
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi sekitar 144 juta orang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 H berdasarkan hasil survei nasional, dengan potensi kenaikan jumlah pemudik dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
“Kami melakukan survei, ada 143,7 juta orang atau hampir 144 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Namun kami mengantisipasi kemungkinan kenaikan karena tahun lalu survei 146 juta, realisasinya mencapai 154 juta,” kata Dudy usai rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Rosan: Investasi Freeport 20 miliar dolar AS untuk perpanjangan IUPK
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061. Rosan mengatakan, nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.
Kemenkeu klarifikasi pernyataan Purbaya soal gugatan UU APBN
Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menanggapi gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
OJK beri denda Rp5,7 miliar ke tiga pelaku manipulasi harga saham IMPC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016- 2022.
Pihak yang terlibat manipulasi harga saham IMPC terdiri dari unsur korporasi dan individu, di antaranya PT Dana Mitra Kencana serta pelaku individu berinisial MLN dan UPT.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































