- Jumat, 23 Mei 2025 09:55 WIB

Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kenedi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bengkulu, Kamis (22/5/2025). Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Ahmad Kanedi dalam perkara korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan pasar Tradisional modern yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/YU

Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kenedi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bengkulu, Kamis (22/5/2025). Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Ahmad Kanedi dalam perkara korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan pasar Tradisional modern yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/YU