Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah melaksanakan penjelasan lelang (aanwijizing) kapal super tanker MT Arman 114 diikuti tiga perusahaan, namun ketiganya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi di Batam, Jumat, mengatakan penjelasan lelang dilaksanakan di Kantor Kejari Batam pada Kamis (22/1), dipimpin langsung Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma.
"Kemarin (Kamis-red) sudah dilaksanakan aanwijizing kapal MT Arman, yang hadir tiga perusahaan. Dari tiga itu dinyatakan tidak lengkap syarat-syaratnya," kata Priandi.
Aanwijizing merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian dan pengelolaan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan RI.
Menurut dia, proses ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada para pihak terkait mengenai kondisi, spesifikasi, serta status hukum objek aset, yang menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia menyebut ketiga peserta lelang merupakan perusahaan bertaraf nasional yang bergerak di sektor migas. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Patra Andalas Sukses dua orang dan PT Adicipta Energi.
Menurut dia, ada dua persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan peserta lelang tersebut yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin niaga minyak bumi. Dengan tidak terpenuhi persyaratan itu, kata dia, otomatis kepesertaannya dalam lelang ulang kedua kalinya digelar itu dinyatakan gugur.
"Otomatis gugur," ujarnya.
Baca juga: BPA Kejagung kembali lelang kapal tanker MT Arman 114
Untuk tahap selanjutnya, kata Priandi, Kejari Batam menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung sebagai penyelenggara lelang kapal berbendera Iran tersebut.
"Langkah selanjutnya menunggu dari Kejagung," katanya.
Penampakan kapal super tanker MT Arman 114 sedang labuh jangkar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Laily RahmawatyBaca juga: Kejari Batam tunggu petunjuk Kejagung usai lelang MT Arman ditutup
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil di Batam dengan total nilai limit objek lelang senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,00.
Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Ini merupakan lelang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan pada November 2025. Sebanyak 19 perusahaan termasuk Pertamina ikut dalam penjelasan lelang, namun lelang ditutup tanpa ada penawar (TAP) sehingga objek lelang tidak laku terjual.
TAP terjadi bisa dikarenakan beberapa hal, di antaranya tidak ada peserta yang memenuhi syarat, tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan, atau bisa saja semua syarat terpenuhi tetapi peserta lelang tidak mengajukan penawaran.
Adapun objek lelang yang akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 dengan deskripsi dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997.
Kapal terbuat dari material baja, tonase kotor seberat 156.889 ton, tonase bersih seberat 107.698 ton, dan call sign EPLQ7 bermuatan light crude oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini posisi kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Syarat-syarat lelang yang ditentukan untuk calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.
Selain itu, peserta lelang diwajibkan memenuhi persyaratan khusus yang memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak bumi.
Baca juga: Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya
Baca juga: Pengamat Kemaritiman sarankan Kejaksaan ikuti putusan kapal MT Arman
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































