Kasus ibu hamil meninggal, KemenPPPA sebut urgensi aturan pelaksana UU KIA

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

"Seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Papua setelah korban ditolak empat rumah sakit.

"Berita ini tidak hanya menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa negara seolah tidak berhasil menyelamatkan nyawa seorang ibu. Kita tentu sangat berduka," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Baca juga: Anggota DPR sebut rumah sakit tolak ibu hamil di Papua harus ditindak

Ia mengatakan bahwa kasus Irene Sokoy bukanlah satu-satunya, melainkan ada banyak kasus serupa yang terjadi.

Menurut dia, banyak ibu di wilayah lain terutama daerah 3T mengalami hambatan mulai dari keterlambatan rujukan, ketidaksiapan fasilitas kesehatan, kekurangan tenaga medis, hingga rendahnya literasi kesehatan keluarga yang menghambat pengambilan keputusan cepat.

"Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih berada pada angka 189 per 100.000 kelahiran hidup, jauh di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi yang tertinggi kedua di ASEAN. Demikian pula Angka Kematian Bayi (AKB) masih pada 17 per 1.000 kelahiran hidup, yang sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor yang sebenarnya dapat dicegah," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) hadir sebagai kerangka perlindungan yang komprehensif bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan.

"Draft RPP KIA kini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Kami berharap RPP KIA dapat mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami Irene Sokoy dan memastikan setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, serta dukungan yang layak sejak awal kehidupan," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Baca juga: Komnas HAM RI investigasi kasus kematian Irene Sokoy
Baca juga: Kemenkes fokus benahi 4 hal respon kasus ibu hamil meninggal di Papua

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |