Kasus Debt Collector Masuk Tahap Penuntutan, Restorative Justice Jadi Sorotan Publik

4 hours ago 3

2 Juni 2026 | Redaksi Rakyat News | 84 views

Kota Metro – Wacana penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap Ari Ubenz, yang dikenal sebagai bos debt collector di Kota Metro, memicu perhatian luas dari masyarakat. Kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan publik ini kini memasuki tahap krusial dalam proses penegakan hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya kemungkinan penerapan RJ dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, yang berharap agar proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan korban serta rasa keadilan publik.

Kasus bermula dari dugaan penggelapan satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2017 milik seorang warga yang berniat melakukan over kredit. Namun, proses pengalihan kredit yang dijanjikan oleh Ari Ubenz tidak pernah terealisasi, sementara kendaraan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp298 juta.

Perkara ini kemudian diproses oleh aparat penegak hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk tahap penuntutan. Namun, munculnya informasi mengenai kemungkinan penerapan RJ menimbulkan sorotan karena kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian luas di masyarakat.

Yudhistira, Koordinator Matta Institute, mengatakan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan bahwa perkara yang telah menjadi perhatian publik membutuhkan pertimbangan lebih komprehensif sebelum keputusan hukum diambil.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Akan tetapi, kasus yang telah menjadi sorotan publik harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rasa keadilan masyarakat diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. “Penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus mampu menjawab harapan publik terhadap tegaknya hukum secara adil dan berimbang,” tegas Yudhistira.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai agenda Restorative Justice dalam kasus tersebut. Masyarakat Kota Metro terus mengikuti perkembangan kasus ini, menantikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hak korban melalui proses mediasi dan kesepakatan dengan pelaku. Namun, penerapannya dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik sering menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara hak korban, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (Red)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |