Batam (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelayanan Teknis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram kuda laut yang sudah dikeringkan dan dimasukan dalam kemasan makanan ringan.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, khususnya dalam operasi pengawasan bersama CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security) bersama pihak Bea Cukai Tipe B Batam.
"Barang bukti ditemukan oleh pihak CIQP Bandara pada hari Kamis, tanggal 15 Mei pukul 16.00. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi intensif antarunit pengawasan di Bandara Hang Nadim, yang melakukan pemantauan terhadap lalu lintas komoditas ekspor dan impor," katanya di Batam, Jumat.
Baca juga: Petugas amankan dua orang bawa ratusan tanaman hias dari Malaysia
Komoditas berupa kuda laut kering tersebut ditemukan tersimpan dalam empat koper, dibungkus dalam kemasan makanan kering, dan dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta, diduga sebagai cinderamata.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang ini dari transaksi yang ia lakukan melalui grup perdagangan di media sosial Facebook. Komunikasi dengan penjual dilakukan lewat fitur Messenger. Proses transaksi juga sudah selesai dengan harga Rp40 juta rupiah,” katanya menjelaskan.
Investigasi juga mengungkap bahwa kuda laut tersebut termasuk dalam tiga jenis dilindungi, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.
Baca juga: BPOM temukan kandungan formalin pada ikan asin & kakap putih di Batam
Ketiganya terdaftar dalam Apendiks II Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang mengatur ketat peredaran satwa liar dan langka.
Dengan demikian, tindakan penyelundupan ini tergolong sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina harus dilengkapi health certificate atau sertifikat sanitasi yang sah. Ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan bahkan manusia,” kata Herwintarti.
Barantin Kepri akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan hewan yang keluar-masuk wilayah perbatasan, terutama melalui titik-titik rawan seperti bandara dan pelabuhan internasional.
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025