KAI Divre II Sumbar ingatkan bahaya beraktivitas di rel KA

5 hours ago 2

Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengingatkan bahaya beraktivitas di rel menyusul kejadian orang tak dikenal tertemper kereta api KA Barang 2921 di KM 12+900 petak jalan Stasiun Pauhlima-Stasiun Indarung Kota Padang.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab di Padang, Kamis (26/3) mengatakan area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut.

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian KA Barang 2921 melihat seorang tidak dikenal (OTK) dalam keadaan posisi tidur di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Dikatakan Reza, perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ketentuan tersebut, kata Reza, dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

“Pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar," ujarnya.

Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik. Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui
Contact Center 121 (021) 121," katanya.

Baca juga: KAI Bandara layani 155 ribu penumpang angkutan Lebaran di Sumut

Baca juga: KAI pulihkan layanan di Sumut dan Sumbar, mobilitas pelanggan lancar

Baca juga: KAI Sumbar dan BIM operasikan skybridge dukung integrasi transportasi

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |