Kadin nonaktifkan anggota di Banten terkait dugaan pemalakan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu.

Anin, sapaan akrab Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat (09/05/2025, saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Dalam keterangannya, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.

Baca juga: Polda Banten tetapkan 3 tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebelumnya mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Baca juga: Polda Banten selidiki dugaan minta proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |