Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, penurunan signifikan jumlah daerah yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari sebelumnya 200 menjadi hanya 48 daerah.
“Dalam hampir dua bulan menjabat, kami memantau harga harian. Awalnya ada 200 kabupaten/kota yang harga berasnya berada di atas HET. Setelah kita intervensi, turun menjadi 100, dan kini tinggal 48 kabupaten," kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia mengaku, sejak dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Badan Pangan Nasional sekaligus bertugas sebagai Menteri Pertanian, Amran langsung mengusung visi besar menurunkan harga beras dan menstabilkan pasar secara nasional.
Menurutnya kini, visi tersebut mulai menunjukkan hasil nyata. Dalam dua bulan pertama masa tugasnya sebagai Kepala Bapanas berbagai langkah strategis yang diinisiasi mulai memberikan dampak gradual terhadap penurunan harga beras di banyak daerah.
Baca juga: Satgas Beras Polda Metro Jaya cek harga beras di 61 titik
Sebagai wujud kerja cepat, ia menegaskan pendekatan kolaboratif lintas lembaga untuk memastikan pengawasan HET berjalan efektif di seluruh rantai pasok.
"Seluruh intervensi pemerintah kini dilakukan secara terpadu dan langsung menyasar kondisi lapangan," jelasnya.
Ia menekankan, pembentukan tim terpadu menjadi kunci. Melalui mekanisme ini, intervensi pemerintah, mulai dari operasi pasar hingga penguatan distribusi cadangan pangan dapat dijalankan lebih masif dan terukur.
Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah pengendalian harga dilakukan secara terukur dan dipantau ketat setiap hari.
Baca juga: Polda Metro Jaya masih temukan penjual beras di atas HET
"Di daerah-daerah ini kami menempatkan personel Bapanas, Dirkrimsus Polri, dan Bulog," beber Amran.
Dia mengatakan, penurunan harga beras berhasil dicapai berkat intervensi terpadu yang mencakup operasi pasar beras SPHP, penyaluran bantuan pangan, penguatan distribusi cadangan pangan daerah, serta pengawasan intensif yang dilakukan langsung di lapangan.
“Tim terpadu terbukti sangat efektif,” tegasnya.
Tim terpadu tersebut merupakan Satgas Pengendalian Harga Beras, dibentuk sejak 20 Oktober 2025 melalui Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025.
Baca juga: Mentan: Operasi pasar berlanjut, harga beras harusnya sudah turun
Satgas itu merupakan bentuk sinergi lintas sektor, melibatkan Polri, Kementerian Pertanian, Bapanas, Kemendag, Perum Bulog, hingga pemerintah daerah.
Dia menyebutkan, hingga minggu ketiga November, Satgas telah melaksanakan 22.690 kegiatan pengawasan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi, serta menerbitkan 789 surat teguran kepada para pelaku usaha, mulai dari produsen, distributor, grosir, ritel modern, hingga pengecer agar lebih patuh terhadap ketentuan HET beras medium dan premium.
Kinerja intervensi pemerintah mendapat konfirmasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam sebulan terakhir, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras turun dari 59 menjadi 37 wilayah
Pada saat yang sama, harga beras medium tercatat menurun sebesar 1,54 persen, sementara harga beras premium turun 1,67 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga: Kepala Bapanas: HET beras satu harga demi turunkan harga beras
Ia menyebut kondisi itu sebagai capaian penting dalam upaya stabilisasi harga beras nasional dan menegaskan bahwa hasil tersebut tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan.
“Untuk pertama kalinya terjadi deflasi beras di bulan Oktober terhadap September. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pendekatan langsung ke lapangan sangat efektif, terutama di wilayah Papua yang tantangannya luar biasa,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa efektivitas intervensi ini tidak hanya terlihat secara nasional, tetapi juga memberi dampak signifikan di wilayah-wilayah dengan tantangan distribusi yang lebih kompleks. Di Papua, Satgas berkontribusi besar dalam mempercepat penyaluran beras SPHP yang sebelumnya terkendala geografis.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































