Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).
JPU Roy Riady dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” katanya.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, ia menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi.
Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum.
Namun, perbedaan tersebut seharusnya menjadi khazanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara.
Adapun terkait ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam sidang karena sakit, Roy mengatakan bahwa JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.
Ia mengatakan, walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim sakit dan tim advokatnya absen.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda ke Senin (27/4), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan.
Pada persidangan selanjutnya, Hakim Ketua berharap Nadiem bisa segera pulih kondisinya agar bisa hadir. Begitu pula dengan tim advokat Nadiem, yang diharapkan bersikap profesional dan menghadiri persidangan.
Baca juga: Sidang kasus korupsi "Chromebook" ditunda karena Nadiem Makarim sakit
Baca juga: Jaksa khawatir hasil audit kasus Nadiem disalahgunakan di luar sidang
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































