JPU duga kenaikan harta Nadiem Rp4,87 triliun dari korupsi Chromebook

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menduga kenaikan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun pada 2022 merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook.

Sebab, kata JPU, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Namun pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

Maka dari itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.

Adapun uang sebesar Rp809,59 miliar diduga didapatkan Nadiem melalui perusahaan miliknya, yakni PT Gojek Indonesia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menyebut uang itu merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem atas konflik kepentingan kedudukannya sebagai menteri maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.

Menurut JPU, argumentasi atau bantahan Nadiem, yang mengatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut berbentuk utang-piutang dan dalam satu hari langsung ditransfer kembali, menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.

"Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," tutur JPU.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem: Tuntutan pidana saya lebih besar dari pembunuh dan teroris

Baca juga: Nadiem Makarim tak menyesal gabung pemerintah meski dituntut pidana

Baca juga: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |