Jerat pidana pengedar ganja di Indonesia, bisa sampai hukuman mati

18 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dilarang keras penggunaannya di Indonesia, baik untuk tujuan rekreasional maupun medis.

Larangan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengategorikan ganja sebagai narkotika Golongan I. Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa pun yang memiliki, mengedarkan, atau memproduksi ganja dapat dikenai sanksi hukum berat, bahkan hingga hukuman mati.

Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai pasal-pasal dalam UU Narkotika yang mengatur hukuman bagi pengedar ganja di Indonesia:

1. Pasal 111
Pasal ini mengatur kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman. Setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja (narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman) tanpa hak, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Apabila jumlah tanaman ganja yang dimiliki melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

2. Pasal 115
Pasal ini mengatur tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, termasuk ganja. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Jika ganja yang dibawa, dikirim, atau diangkut melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon, maka sanksi pidananya meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum ditambah sepertiganya.

UU Narkotika juga mengatur bahwa pengedar narkotika Golongan I dan II, termasuk ganja, yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan dalam jumlah tertentu, dapat dijatuhi pidana mati. Ancaman ini juga berlaku bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam jumlah besar.

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman paling berat yang dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya dilakukan apabila pelaku dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga perlu dikeluarkan dari kehidupan sosial.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar ganja di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Hukuman tersebut meliputi pidana penjara hingga seumur hidup, denda miliaran rupiah, dan bahkan pidana mati, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah ganja yang terlibat. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.

Baca juga: Kejaksaan Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja

Baca juga: Tiga kurir ganja 135 kilogram dituntut hukuman mati

Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |