Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperingatkan pengelola lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, agar tidak merusak segel dan garis kuning yang telah dipasang petugas.
"Kami minta segel dan garis kuning yang sudah dipasang tidak dirusak atau dilepas sebelum perizinannya terbit," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardi di Jakarta, Senin.
Andy mengatakan, segel dan pita kuning tersebut dipasang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut hingga proses perizinan diselesaikan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pembangunan lapangan padel tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, kegiatan konstruksi harus dihentikan sementara.
Baca juga: Lapangan padel tak miliki SLF harus tutup
Dia menegaskan bahwa proses perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu. "Kalau proses perizinannya sudah selesai, baru boleh dilanjutkan untuk pekerjaan konstruksinya," katanya.
Andy menegaskan, apabila segel dan garis kuning tersebut dirusak atau dilepas sebelum izin terbit, pihaknya akan kembali mengambil tindakan administratif berupa penyegelan ulang.
“Kalau masih dilanggar, tentu akan kami lakukan tindakan administratif kembali dengan penyegelan ulang," katanya.
Menurut Andy, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas.
Baca juga: Hanya dua lapangan padel di Jakarta yang miliki SLF
Lapangan padel tersebut disegel karena pengelolanya tidak patuh. "Sudah beberapa kali kami memberikan peringatan. Ini juga menjadi edukasi agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” kata dia.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat ada 209 lapangan padel di wilayah tersebut. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin dan 120 lapangan padel telah ditindak.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































