Ini sanksi ASN DKI yang mudik pakai kendaraan dinas

5 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat itu, disebutkan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.

Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Baca juga: ASN DKI yang tidak gunakan angkutan umum ditindak tegas

Baca juga: Pembayaran THR untuk ASN DKI sesuai arahan pemerintah pusat

Baca juga: Pramono terbitkan SE terkait jam kerja ASN DKI selama Ramadhan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |