Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
Melalui layanan tersebut, Anda dapat melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere buka jam 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose Square Gading Serpong buka jam 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara dari pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halam Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kecamatan Tajur Halang, pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kelurahan Pondok Petir dari jam 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Dokumen yang perlu disiapkan untuk bayar pajak di Samsat Keliling
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































