Jakarta (ANTARA) - PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Penghargaan yang diserahkan Kanwil DJP Bali dan diterima Chief Financial Officer (CFO) Indodax Fendy, dalam kegiatan Tax Gathering di Denpasar, Bali, tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi perusahaan perdagangan aset kripto tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
"Bagi kami, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Dia mengungkapkan perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto serta PPN kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, selain itu juga menyetorkan pajak PPh orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.
Ia menambahkan pihaknya akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.
Fendy menyatakan penerimaan piagam penghargaan tersebut menegaskan posisi Indodax sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.
Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan serta regulasi perpajakan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi perpajakan, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak.
Baca juga: Indodax pertahankan "market share" di atas 40 persen sepanjang 2025
Baca juga: Indodax raih penghargaan Brand Paling Populer sektor crypto exchange
Baca juga: Indodax sebut kenaikan BTC tunjukkan kuatnya daya beli pasar
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































