Imigrasi Soetta imbau masyarakat tak tergiur haji non-prosedual

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Galih P. Kartika Perdhana mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural.

Imbauan ini disampaikan menyusul telah dilakukan pencegahan terhadap 13 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Soetta pada Senin (20/4).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi," kata Galih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Imigrasi Soetta melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Menurut dia, dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang warga negara Indonesia diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Sebanyak delapan WNI tersebut diketahui mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai kerja.

Kemudian, pada tanggal 19 April 2026, petugas Imigrasi Soetta kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.

Galih mengatakan bahwa tindakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara hukum.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk masyarakat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat," katanya.

"Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Dia menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.

Sebagai tindak lanjut menurut Galih, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

"Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa terkait 13 WNI yang terindikasi hendak berangkat haji secara non-prosedural tersebut proses keberangkatannya ditunda terlebih dahulu, untuk dikaji bersama-sama dengan Satgas dengan data dan bukti yang dimiliki oleh Imigrasi.

"Kemungkinan besar (mereka) akan dibatalkan apabila memang terbukti dan diputuskan menggunakan visa non haji," kata Hendarsam.

Baca juga: Imigrasi Soetta bentuk satgas perkuat pengawasan haji 2026

Baca juga: Ditjen Imigrasi tindak tegas 3 WNA Pakistan pelaku TPPM

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |