Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya YouTuber Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi remisi kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang berada di lokasi bencana.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
YouTuber Resbob ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Atalia tegaskan Lisa Mariana bukan penyebab perceraian
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berkaitan dengan selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Kalau terkait LM sih tidak ya, tidak ada. Cuma intinya bahwasannya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan,“ kata Debi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.
Debi menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang sempat dikaitkan dengan isu LM telah disalahartikan karena persoalan tersebut bukan bagian dari substansi perkara.
Baca selengkapnya di sini.
Otorita perkuat pengendalian aktivitas ilegal di IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) komitmen memperkuat pengendalian aktivitas tanpa izin (ilegal) melalui satuan tugas (satgas) penanggulangan aktivitas Ilegal di IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Otorita komitmen mewujudkan IKN sebagai kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi ketika ditanya mengenai langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu.
Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melaksanakan sejumlah kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Baca selengkapnya di sini.
KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Kasus Bank BJB adalah mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Kemenimipas beri remisi bagi warga binaan terdampak bencana
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan bahwa pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































