Hukum kemarin, Kejagung lelang kapal tanker hingga LBH pensiunan

2 weeks ago 14

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (23/11) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya hingga PPI luncurkan lembaga bantuan hukum bagi pensiunan dan masyarakat umum.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yakni minyak mentah ringan (light crude oil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menjelaskan lelang kapal tanker tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.

Lelang kapal tanker itu dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

Baca selengkapnya di sini


2. Habiburokhman: LBH-PPI lahir di waktu tepat pasca-KUHAP baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) muncul pada momentum yang tepat, seiring pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada pekan lalu.

Hal tersebut ia sampaikan politisi Gerindra itu saat mewakili Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto dalam peluncuran LBH PPI di Jakarta Utara, Minggu.

"LBH-PPI ini lahir di saat yang sangat tepat. Ketika minggu lalu, kami bersama pemerintah, sudah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya.

Baca selengkapnya di sini


3. Ahli: Dasar penahanan di KUHAP baru perkuat asas legalitas

Dosen hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson mengatakan dasar penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat memperkuat asas legalitas dan proses hukum yang semestinya (due process).

Febby saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, menjelaskan, jika dibandingkan dengan KUHAP lama, syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP baru menjadi lebih dapat diuji. Hal ini karena syarat penahanan tidak lagi atas dasar penilaian subjektif, tetapi dengan indikator-indikator konkret.

"Dasar penahanan menjadi lebih dapat diuji atau justiciable, baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Ini memperkuat asas legalitas dan due process," kata Febby kepada ANTARA.

Baca selengkapnya di sini


4. Polri gelar Apel Kasatwil 2025 untuk perkuat profesionalisme

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 di Mako Pusat Latihan Korps Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada 24–26 November 2025, dalam rangka penguatan profesionalisme pelayanan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Apel Kasatwil merupakan momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat arah kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan arah kebijakan nasional," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini


5. PPI luncurkan lembaga bantuan hukum bagi pensiunan dan masyarakat umum

Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum sebagai wadah pengabdian dan pelayanan hukum bagi para pensiunan serta masyarakat luas yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua LBH-PPI Dharsyi Akib dalam konferensi pers peluncuran LBH-PPI di Jakarta, Minggu, mengatakan PPI merupakan wadah besar yang menaungi berbagai kelompok pensiunan dari beragam instansi.

"InSya-Allah, setiap provinsi akan ada (LBH-PPI, red). Jadi, 38 provinsi itu nanti kita dirikan perwakilan hukumnya," katanya.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |