Kemarin, 14 kandidat Ketum PBNU hingga polemik ambang batas parlemen

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (24/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Insantara rilis 14 kandidat Ketum PBNU, ada Gus Yahya hingga Cak Imin

Institut Nahdliyin Nusantara (Insantara) merilis 14 nama yang kemungkinan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU.

Selengkapnya di sini

2. Sekjen Golkar: Manfaatkan kantor DPD Golkar sebagai rumah rakyat

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendorong pemanfaatan maksimal kantor-kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di seluruh Indonesia agar benar-benar menjadi rumah rakyat.

Selengkapnya di sini

3. Wakil Ketua MPR dukung OKI kecam pernyataan Dubes AS di Israel

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara anggotanya yang secara terbuka menolak dan mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel Mike Huckabee yang mendukung Israel untuk lakukan perluasan wilayah penguasaan.

Selengkapnya di sini

4. KPD: Usulan ambang batas parlemen naik jadi 7 persen abaikan demokrasi

Organisasi publik Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan dari Partai NasDem yang menginginkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen, berpotensi mengabaikan etika demokrasi.

Selengkapnya di sini

5. Pengamat: Ambang batas parlemen 7 persen cegah politik transaksional

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dapat mencegah terjadinya politik transaksional.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |