Kejati Bengkulu tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi PLTA Musi

3 hours ago 1
"Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing. Dari emmpat orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga,"

Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR sistem PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur PT Yokagawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokagawa Indonesia Syaifur Rijal, Sales Engineer di PT Yokagawa Indonesia Osmond Pratama Manurung, dan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

"Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing. Dari emmpat orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denni Agustian didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebut, untuk tiga tersangka yaitu Tulus Sadono, Syaifur Rijal. Dan Osmond Pratama Manurung bekerjasama dengan pihak lain melakukan pengaturan harga untuk pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dengan melakukan penawaran harga ke PT PLN Persero UIK SBS sebesar Rp29,40 miliar belum termasuk PPN 11.

Dengan harga tersebut kemudian menjadi acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang, padahal harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera adalah sebesar Rp17,23 miliar.

Dengan modus tersebut, menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar.

"Keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu," ujar dia.

Lanjut Denni, untuk satu tersangka lainnya yaitu Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi bekerjasama dengan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia diduga secara melawan hukum untuk mendapatkan keutungan dengan mengajukan penawaran harga terkait penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi Bengkulu tahun 2022 kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang atau Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp21,86 miliar.

Namun, setelah melakukan negosiasi harga menjadi Rp20,52 miliar dan harga tersebut sebagai harga yang tertuang di dalam kontrak, padahal harga riil pembelian PT. Austindo Prima Daya Abadi ke PT Emerson Indonesia hanya Rp15,79 miliar dan termasuk pekerjaan site instalation dan training.

Setelah melalui serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering yaitu Rp2,69 miliar, sebab keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan hasil mark up melebihi 10 persen dari yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya," sebut dia.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Vice President O And M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi yaitu Daryanto.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |