Kemarin, praperadilan Yaqut hingga Brimob penganiaya anak dipecat

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (24/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Yaqut: pembagian kuota haji berdasarkan keselamatan jiwa jamaah

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Selengkapnya di sini

2. KPK usut asal-usul dan sosok penerima uang rumah aman kasus barang KW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul uang hingga sosok yang akan menerimanya dari rumah aman atau safe house terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selengkapnya di sini

3. KPK minta praperadilan Yaqut ditunda karena hadapi empat sidang lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

Selengkapnya di sini

4. Polda Maluku pecat anggota Brimob tersangka aniaya siswa di Tual

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

Selengkapnya di sini

5. Komisi III DPR sesalkan ada guru honorer ditahan karena kerja menyambi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan ada kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang jadi tersangka dan ditahan hanya karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |