Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (29/1) menjadi sorotan, mulai dari KPK terbitkan aturan baru soal pelaporan gratifikasi agar sederhana hingga Bareskrim-Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. KPK terbitkan aturan baru soal pelaporan gratifikasi agar sederhana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru soal perubahan aturan pelaporan gratifikasi demi menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.
Peraturan yang terbit itu, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. Polda Riau berhentikan tidak dengan hormat 12 personel melanggar
Kepolisian Daerah Riau melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) 12 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat dalam prosesi upacara yang dihadiri yang bersangkutan dan jajaran Polda.
Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, mengatakan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga muruah serta integritas Polri.
Meski begitu dia mengakui pemecatan anggota adalah keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca selengkapnya di sini
3. Kejati NTB tahan tersangka ketiga kasus korupsi lahan MXGP Samota
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka ketiga dalam kasus ini bernama Saipullah Zulkarnain alias SZ yang merupakan pemimpin rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penaksiran lahan 70 hektare dengan nilai Rp52 miliar.
"Dia (Saipullah Zulkarnain) pemilik KJPP. Jadi, semua dokumen administrasi dia yang tanda tangani. Dia juga tahu atas apraisal ulang, pada appraisal kedua," katanya.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019.
"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
5. Bareskrim-Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni ditemui di Mapolda Kepri, Batam, Kamis, mengatakan kasus itu bermula dari penangkapan 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri Kamis (29/1) siang ini.
“Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































