Istanbul (ANTARA) - Presiden Harvard Alan Garber, Rabu (14/5), mengumumkan bahwa universitas akan menggunakan 250 juta dolar AS (sekitar Rp4,1 triliun) dari dananya sendiri untuk mendukung penelitian yang terdampak pembekuan hibah senilai lebih dari dua miliar dolar AS (sekitar Rp33 triliun) dan kontrak senilai 60 juta dolar AS (sekitar Rp992 miliar) oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Dalam sebuah pesan kepada komunitas universitas, Garber dan Rektor Harvard John Manning mengatakan para pemimpin sekolah akan bekerja sama dengan para peneliti untuk membuat penyesuaian yang cermat terhadap program mereka sebagai tanggapan terhadap tantangan pendanaan akibat pembekuan hibah dan kontrak oleh rezim Trump tersebut.
"Meski kami tidak dapat menyerap seluruh biaya dana federal yang ditangguhkan atau dibatalkan, kami akan memobilisasi sumber daya keuangan untuk mendukung aktivitas penelitian penting selama masa transisi sambil terus bekerja dengan para peneliti kami untuk mengidentifikasi sumber pendanaan alternatif," kata keduanya menambahkan.
Harvard Crimson melaporkan sebelumnya bahwa Garber akan menerima pemotongan gaji sukarela sebesar 25 persen untuk tahun fiskal 2026 sebagai tanggapan terhadap pemotongan dana oleh pemerintahan Trump itu, kata juru bicara universitas Jonathan Swain.
Baca juga: Amerika Serikat disebut bekukan bantuan untuk pengungsi Palestina
Pemerintahan Trump telah mengancam akan membekukan pendanaan federal bagi banyak universitas, termasuk Harvard, dengan alasan protes kampus yang mendukung Palestina dan program keberagaman, kesetaraan dan inklusi (DEI).
Selama proses tersebut, pemerintah membentuk Gugus Tugas Federal untuk Memerangi Antisemitisme dalam kemitraan dengan Departemen Kehakiman, Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Departemen Pendidikan, dan Administrasi Layanan Umum.
Gugus tugas tersebut memutuskan untuk membekukan pendanaan senilai 2,2 miliar dolar AS dan kontrak senilai 60 juta dolar AS untuk Harvard, dan universitas tersebut mengajukan gugatan hukum untuk memblokir keputusan tersebut, dengan alasan bahwa pembekuan pendanaan oleh pemerintah federal tersebut melanggar hukum.
Pemerintah membekukan hibah dan kontrak federal senilai 450 juta dolar AS (sekitar Rp7,4 triliun) lagi untuk Harvard pada Selasa, menuduhnya gagal mengambil tindakan terhadap antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang kulit putih di kampus.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Bekukan dana ke luar negeri, Trump bela keputusannya
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025