Modus perampokan minimarket di Jakpus lewat karyawannya langsung

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5) lewat karyawannya langsung.

"Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

Ade menyebut, tersangka Abdul Yusup Apriyana (24) yang merupakan otak kejahatan menyuruh temanya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban, dan melakban mulut korban.

Selanjutnya, teman korban langsung mengambil uang yang ada di brangkas dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.

"Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta," ujar Ade.

Lalu, Abdul Yusup menyerahkan kepada tersangka Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Danar melakukan top-up, yang melayani di kasir atas nama Zaky sebanyak dua kali.

Pertama, Danar melakukan transaksi pukul 01.15 WIB dan dilakukan kembali pukul 02.00 WIB dengan total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Dana.

Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul masuk ke dalam toko untuk berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Cara ini bertujuan memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.

"Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales," ucap Ade.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri Rp70 juta dan HP di minimarket Jakpus

Lalu pada saat menghitung uang di brangkas, Abdul mengabarkan lewat WhatsApp kepada Danar dengan mata "GAS". Danar langsung memasuki toko dan minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.

Namun, Danar bukannya ke toilet tetapi pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka terhadap Abdul.

Bahkan, Danar sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp49.800.000 serta satu unit ponsel milik Abdul.

Danar pergi turun dengan membawa hasil curiannya dan langsung meninggalkan toko dan kemudian disusul oleh Tazul.

Adapun polisi berhasil menangkap pelaku pencurian pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, lalu Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) sengaja otak pelaku kejahatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Hukum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHP.

Baca juga: Gunakan modus tabrak kendaraan, seorang pria dirampok di Jaktim

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |