Gubernur Jatim Khofifah lantik Bupati-Wabup Magetan 2025–2030

8 hours ago 4
Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD-nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa periode 2025–2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.

Sebelumnya, pelantikan keduanya tidak dapat dilakukan serentak pada 20 Februari lalu karena adanya sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan yang berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang. Ada gugatan MK dan adanya pemungutan suara ulang. Kita sampaikan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik," ujar Khofifah.

Gubernur juga menyampaikan pesan khusus kepada pasangan kepala daerah tersebut untuk segera bergerak cepat dalam menyusun program kerja, mengingat pelantikan berlangsung ketika tahun anggaran telah berjalan dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sedang berlangsung.

Baca juga: Wamendagri tegaskan Kabupaten Magetan siap laksanakan PSU

“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD-nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” kata Khofifah.

Ia juga meminta agar program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR) segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Koperasi Merah Putih mohon dicek musdesnya dan sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi atau belum karena nanti juga melibatkan notaris," tuturnya.

Selain itu, kesiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan juga menjadi perhatian, termasuk ketersediaan lahan bila belum tersedia gedung.

“Lahan sudah dilaporkan ke Mensos dan Kementerian PU," ujarnya.

Khofifah mengingatkan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah menyiapkan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Banyak hal segera diadaptasi dengan berbagai kebijakan pusat yang harus diikuti kabupaten/kota," katanya.

Khofifah juga menekankan pentingnya sinergi program Tim Penggerak PKK dan Dekranasda dengan program nasional, khususnya dalam upaya penurunan angka stunting.

“Mohon dijaga dan dikuatkan bagaimana semangat kader posyandu hingga stunting terendah nomor dua se-Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024

Ia juga mengingatkan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan sejak pelantikan.

Dokumen RPJMD tersebut nantinya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program kerja perangkat daerah dan lintas sektor selama lima tahun, dengan berpedoman pada dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Dia menambahkan bila RPJMD dan RPJPD tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka kepala daerah dan anggota DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan.

"Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Kabupaten Magetan.

"Kepada Penjabat Bupati Magetan, KPU, Bawaslu, Aparat TNI dan Kepolisian serta Masyarakat yang penuh semangat dan tanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024," katanya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |