Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terbukti merusak lingkungan.
"Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sarmuji, kebijakan Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.
Baca juga: KLH temukan pelanggaran aturan lingkungan di tambang nikel Raja Ampat
Sarmunji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu juga menambahkan bahwa konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat merupakan prioritas utama pemerintah.
"Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa izin penambangan nikel di Raja Ampat diperoleh pada sekitar tahun 2017, ketika Bahlil belum menjadi anggota kabinet pemerintah. Saat itu, Bahlil masih menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Baca juga: Bahlil ungkap alasan penghentian sementara operasi GAG Nikel
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6), menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.
Bahlil mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
Ia menambahkan bahwa IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018. Sebelum beroperasi, PT GAG sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Baca juga: Wamenpar minta jaga alam Raja Ampat agar tidak rusak
Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diungkap Greenpeace Indonesia pada Selasa (3/6).
Dalam unjuk rasa yang dilakukan bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta, Greenpeace mengungkapkan keberadaan tambang nikel yang mengancam kawasan konservasi laut Raja Ampat.
Atas polemik tersebut, Bahlil mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan itu.
Baca juga: PT Gag Nikel hentikan sementara kegiatan operasional di Raja Ampat
Baca juga: Bahlil menduga pihak asing terlibat untuk gagalkan hilirisasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025