Emirsyah Satar lampirkan bukti baru di sidang PK kasus korupsi pesawat

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar melampirkan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo mengatakan salah satu bukti baru terkait dengan putusan hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama.

"Nah, itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini sebagai dirut yang tidak bertanggung jawab murni, begitu maksud saya," kata Yudhi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, putusan Soetikno bertentangan dengan putusan terhadap kliennya, padahal perkaranya sama, yakni terkait pengadaan pesawat.

Dengan demikian, kata dia, semua mekanisme pengadaan pesawat tersebut sudah memenuhi prosedur, dilakukan secara kolektif kolegial, dan berdasarkan mekanisme yang sesuai ketentuan.

Adapun, saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (22/1), ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai permohonan PK bisa diajukan apabila terdapat alasan kekhilafan hakim.

Kekhilafan hakim dimaksud, kata dia, salah satunya akibat adanya pengulangan perkara, sehingga melanggar asas ne bis in idem.

"Bisa berlaku ne bis in idem karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri tapi pertambahannya berasal dari keuangan negara, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," kata Chairul.

Chairul menuturkan ne bis in idem dapat dikategorikan sebagai alasan teknis atas kekhilafan hakim yang telah memutus perkara dimaksud karena kekhilafan hakim bisa berkaitan dengan fakta-fakta dan hukum materiil.

Ia menyampaikan, apalagi jika orang tersebut dihukum membayar uang pengganti dengan nominal dari penerimaan suapnya sehingga pemidanaannya menjadi dua kali, sebab uang suapnya harus dirampas untuk negara.

"Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yang sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-keduanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai dengan aturan concursus idealis," tutur dia.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memvonis Emirsyah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang bersangkutan. Emirsyah dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Usai putusan banding, Emirsyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi mantan Dirut Garuda Indonesia itu ditolak.

Kendati demikian dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp817,72 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: PN Jakarta Pusat tunda sidang PK Emirsyah Satar

Baca juga: Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus korupsi di Garuda Indonesia

Baca juga: Mantan Dirut Garuda divonis lima tahun penjara kasus pengadaan pesawat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |