Ekonom sarankan pembangunan KDMP lebih terkonsentrasi

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lebih terkonsentrasi agar lebih efektif.

“Jumlah KDMP yang beroperasi perlu targeted di daerah yang konsentrasi jumlah warung dan pasar tradisionalnya masih rendah, jadi tidak berkompetisi (dengan warga setempat),” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Bhima, salah satu potensi risiko dari pembangunan KDMP adalah perebutan alokasi Dana Desa. Efeknya, kata dia, desa bisa menghentikan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan desa, hingga menutup Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi, sifat KDMP ini substitusi atau pengganti dari aktivitas desa yang selama ini ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menilai perlu ada upaya mitigasi untuk meredam efek negatif dari pembangunan KDMP, salah satunya dengan menata distribusi pembangunan agar lebih difokuskan pada daerah yang membutuhkan dukungan lebih dari kehadiran koperasi.

Terkait anggaran, Bhima berpendapat sisa alokasi Dana Desa reguler senilai Rp25 triliun cukup sulit disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran desa. Maka, dia juga menyarankan agar alokasi anggaran KDMP tidak mengambil porsi Dana Desa.

Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan KDMP, tepatnya senilai Rp34,57 triliun dari pagu Rp60,57 triliun.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Pada Pasal 20 ayat (3), dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Sisa pagu Dana Desa, di luar yang digunakan untuk mendukung KDMP, dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25 triliun.

Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD).

Baca juga: Pemerintah alokasikan 58 persen Dana Desa untuk pembangunan KDMP

Baca juga: Menkop resmikan "call center" layanan dan pengaduan kopdes merah putih

Baca juga: Stafsus Menkop: KDMP tidak matikan warung kecil

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |