Polisi tangkap pria yang mencuri uang dan barang senilai Rp400 juta

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Polsek Pademangan menangkap pria berinisial FIM (24), yakni pacar sang anak yang diduga membobol rumah kosong dan mencuri uang serta barang berharga milik korban bernama Candra Aryadinata dan anaknya Selvi (19) senilai Rp400 juta di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pelaku tersebut merupakan pacar anak korban dan telah menjalani hubungan percintaan selama satu tahun dua bulan. Pelaku diketahui sering berkunjung ke rumah korban dan mengetahui titik kamera pengintai yang ada di rumah tersebut.

Selain itu, pelaku juga sudah memiliki kunci rumah korban sejak sebulan sebelum kejadian tersebut, sehingga pada hari H, pelaku dapat melakukan tindak pidana itu sendirian.

“Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Imanuel.

Dia menjelaskan pencurian itu terjadi pada Selasa (10/2) siang, saat rumah korban kosong. Pelaku FIM berjalan dari kontrakan menuju rumah korban pukul 09.30 WIB dan sampai di rumah korban pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polisi kembalikan motor hasil curian kepada korban di Jakut

Pelaku yang sudah memiliki kunci rumah itu pun langsung masuk dan menuju kamar korban yang berada di lantai dua. Di dalam kamar, pelaku mengambil brankas yang diperkirakan berisi uang Rp100 juta, enam gelang kroncong emas seberat 15 gram, enam gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan tiga gelang kroncong emas seberat 11 gram.

Kemudian, gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram dan gelang rantai seberat 22 gram.

“Brankas tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dibawa pelaku ke kontrakannya,” ucap Imanuel.

Sesampainya di kontrakan, sambung dia, pelaku membongkar brankas tersebut dengan menggunakan obeng, dan di dalamnya terdapat perhiasan emas serta uang Rp80.950.000.

Pelaku memisahkan uang Rp60.950.000 beserta dompet berwarna hitam, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di pojokan kontrakan.

Sedangkan uang sebesar Rp20 juta dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak ponsel dan ditaruh di bawah rak. Sekira pukul 11.30 WIB, pelaku keluar kontrakan dengan membawa brankas di dalam koper warna hitam.

“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” ungkap imanuel.

Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor dan peredaran narkotika di Jakarta Utara

Korban yang mengetahui rumahnya dibobol langsung mendatangi Polsek Pademangan dan melaporkan tindak pidana tersebut.

Unit Reskrim Polsek Pademangan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kamera pengintai. Beberapa dari kamera tersebut diketahui dalam keadaan rusak dan mati.

Namun, polisi akhirnya mengetahui identitas beserta lokasi pelaku, dan pada Selasa (10/2) malam, Unit Reskrim mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penangkapan.

Petugas menggeledah kontrakan dan menemukan perhiasan emas, uang Rp60.950.000, dompet berwarna hitam di pojok ruangan, serta uang Rp20 juta yang dibungkus kain hitam di dalam kotak ponsel.

Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel.

Baca juga: Pemkot Jaktim tegaskan larangan perusakan dan pencurian fasilitas umum

Baca juga: Polisi sebut pelaku pencurian di hotel mewah di Jakpus beraksi sendiri

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |