Dua WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi diduga terlibat haji ilegal

3 days ago 2
seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural

Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara Indonesia yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Yusron menjelaskan kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Makkah.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata dia.

Baca juga: Pimpinan DPR dorong pengawasan ketat haji nonprosedural

Baca juga: Gunakan visa nonhaji, legislator desak biro travel ditindak tegas

Yusron mengatakan tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.

Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.

TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.

KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.

Baca juga: KJRI ingatkan mukimin tidak promosikan haji tanpa prosedur resmi

Baca juga: BP Haji duga WNI tanpa visa haji ke Tanah Suci karena tertipu

Yusron mengingatkan kepada seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.

Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.

Baca juga: Legislator PDIP minta Kemenag tindak tegas travel berangkatkan haji ilegal

Baca juga: KJRI Jeddah temukan 30 WNI yang akan berhaji tanpa visa haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |