Denpasar (ANTARA) - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32) divonis masing-masing 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.
Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan keduanya bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional dengan mengeksploitasi seorang perempuan senegaranya untuk praktik prostitusi di Bali.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar majelis hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Baca juga: WNA Rusia tabrak pemuda asal Jembrana di Kuta hingga meninggal dunia
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari pengungkapan praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025 dini hari.
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan seorang pria Rusia tengah berhubungan badan dengan wanita Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa, yang diiklankan melalui situs www.eurogirlsescort.com dan dikendalikan oleh kedua terdakwa.
Bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Dalam menjalankan bisnis tersebut Anastasiia bertindak sebagai pengendali utama, merekrut perempuan WNA sebagai pekerja seks komersial (PSK), menyediakan tempat tinggal, mengatur operasional, dan memegang rekening pembayaran.
“Ia juga mengelola akun Telegram ‘@Lana Sunshine’ dan grup ‘Time Liza Bali’ untuk mengatur para PSK,” sebut JPU.
Sedangkan Maxsim Tokarev berperan sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pelanggan lewat WhatsApp, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan, serta memastikan pembayaran telah diterima sebelum PSK dikirim.
Praktik prostitusi itu terbongkar setelah penyelidikan polisi terhadap transaksi di situs tersebut yang melibatkan saksi Kiryl Adamchuk alias Alexander. Ia memesan layanan dengan tarif Rp 5,5 juta dan bertransaksi langsung ke rekening Anastasiia.
“Setelah konfirmasi pembayaran, PSK dikirim ke hotel untuk melayani pelanggan. Baru sempat pemanasan, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di tempat kejadian,” ungkap JPU.
Saksi Ermakova mengaku telah bekerja dalam jaringan ini sejak 29 Desember 2024 setelah sebelumnya beroperasi di Thailand. Di Bali, ia tinggal di akomodasi yang disediakan Anastasiia, dan tidak diperbolehkan tinggal di luar lokasi yang ditentukan.
Tarif kencan berkisar 300-350 dolar AS, dengan sistem bagi hasil, 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim. Pembayaran dilakukan melalui tunai, transfer, atau mata uang kripto. Setelah saksi PSK ini diinterogasi, tak perlu waktu lama, kedua otak utama kasus ini langsung ditangkap di vila mereka menginap di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dalam hari yang sama.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025