Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu, berdasarkan hasil uji laboratorium pascaterjadinya pencemaran.
"Hasil uji yang dilakukan menunjukkan jika kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu," kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Selasa.
Wawan mengatakan percepatan pemulihan kualitas air, merupakan hasil sinergi berbagai pihak yakni pemerintah, relawan, maupun komunitas peduli lingkungan yang turut membantu penanganan di lapangan.
Namun demikian, proses sterilisasi dan pemantauan tetap terus dilakukan DLH Kota Tangerang hingga saat ini. Meskipun Sungai Cisadane sudah menunjukkan pemulihan sejak hari kedua pascakejadian.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan susur sungai untuk memastikan tidak ada lagi sumber pencemar serta memastikan kondisi air tetap stabil.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin memastikan kualitas air tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran ulang,” tegasnya.
Dengan pulihnya kualitas air Sungai Cisadane, diharapkan aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai dapat kembali berjalan normal, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Warga yang melakukan aktifitas di Sungai Cisadane sudah bisa menjalankan secara normal namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan," katanya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































