Jakarta (ANTARA) - Para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab, mengecam keras keputusan Israel untuk menetapkan wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai "tanah negara."
Selain itu, Israel juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan — wilayah Palestina yang diduduki Israel — di Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Selasa (17/2).
Langkah ilegal tersebut dinilai sebagai eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali sepihak dan kedaulatan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Tindakan itu juga dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV dan Resolusi DK PBB 2334.
Para menteri menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Opini Penasihat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan ICJ sebelumnya telah menekankan ketidaksahan tindakan yang mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina, serta menegaskan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.
Kebijakan Israel tersebut dianggap memaksakan realitas hukum dan administratif baru untuk mengonsolidasikan kendali atas wilayah pendudukan. Hal itu melemahkan Solusi Dua Negara, mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka, serta membahayakan perdamaian di kawasan.
Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan pelanggaran ini, melindungi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta mewujudkan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: Sekjen PBB kecam Israel karena daftarkan Tepi Barat 'tanah negara'
Baca juga: Liga Arab kutuk Israel ubah lahan Tepi Barat jadi 'tanah negara'
Pewarta: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































