Samarinda (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa para pemegang izin usaha pertambangan tidak semua memiliki kewajiban mutlak untuk menutup seluruh lubang bekas tambang atau void.
"Konsep reklamasi sebenarnya bukan berarti menutup lubang secara total melainkan agar area pasca-tambang menjadi lebih bermanfaat karena secara logika material yang banyak diambil tidak akan cukup untuk menutup kembali lubang tersebut," kata Kepala DLH Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan void yang tak ditutup dapat dialihkan untuk berbagai peruntukan lain yang bernilai guna bagi masyarakat luas.
"Luasan lubang tersebut bisa ditransformasikan menjadi area permukiman, destinasi pariwisata, sumber air baku, hingga kawasan pembudidayaan ikan," kata Joko.
Ia mencontohkan keberadaan void di dekat Kota Bontang yang saat ini digarap diolah menjadi sumber air baku utama bagi kebutuhan warga setempat.
Lanjut dia, penentuan rona akhir pasca-tambang tersebut wajib didasari oleh kajian mendalam dan dokumen teknis yang komprehensif.
Baca juga: Imigrasi telusuri WNA terlibat aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya
Dokumen tersebut meliputi studi teknoekonomi, feasibility study (FS), dokumen rencana reklamasi (RR), serta dokumen rencana penutupan tambang.
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga memegang peranan krusial dalam mengkaji dampak penting, termasuk lokasi dan luasan void yang ditinggalkan," ungkap Joko.
Secara regulasi, hal ini telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018.
Aturan tersebut membolehkan void ditinggalkan selama terdapat rencana pasca-operasi yang jelas dan sesuai dengan peruntukan ruang.
Namun, DLH Kaltim tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan atas dokumen lingkungan yang telah disepakati.
Jika void tidak dikelola sesuai dokumen, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan paksaan pemerintah.
Baca juga: Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja
Persoalan berbeda muncul pada lubang tambang akibat aktivitas ilegal yang tidak memiliki dokumen lingkungan dan masuk dalam ranah pidana.
Kegiatan ilegal tidak memiliki jaminan reklamasi sehingga keberadaan lubang-lubang tersebut murni menjadi beban lingkungan dan kerugian negara.
"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan otorita IKN untuk memastikan pengawasan lingkungan berjalan maksimal di seluruh wilayah Kalimantan Timur," demikian Joko.
Baca juga: Bahlil: Pencabutan izin tambang emas Martabe lalui kajian mendalam
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































