Denpasar (ANTARA) - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyiapkan petugas yang berjaga di TPA Suwung mulai Rabu (1/4) untuk memastikan sampah organik tidak lagi dibuang ke tempat tersebut.
“Ada petugas jaga di sana ya, kami akan jaga, makanya ayo bareng-bareng di TPA tanggal 1 April,” ucap Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani di Denpasar, Kamis.
Dwi Arbani mengatakan bahwa sebelum memasuki hari pembatasan sampah organik, petugas DKLH Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terus mensosialisasikan kebijakan pemilahan sampah.
Tak hanya ke masyarakat, tetapi juga ke swakelola agar sopir truk sampah mereka tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Suwung.
“Kami sampaikan sosialisasi bahwa akan ada perlakuan seperti ini dan mereka siap untuk lakukan itu,” ujarnya.
Kepala DKLH Bali juga menyampaikan bahwa hampir setiap hari Pemprov Bali melalukan rapat dengan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terkait solusi bagi sampah organik yang tak bisa ditampung di TPA Suwung.
Sejumlah langkah sudah dilakukan seperti di hulunya melalui teba moderen dan tas komposter dan di tengah melalui TPS3R dan TPST, sehingga semestinya pembatasan sampah organik nanti bisa dijalankan.
Baca juga: DKLH Bali: Larangan sampah organik masuk TPA Suwung tidak mendadak
“Hari ini masih bisa buang sampah organik sampai tanggal 31 Maret, kemudian kita edukasi lagi masyarakat dan para sopir truk bahwa tidak bisa masuk, kembali lagi sampah itu harus diselesaikan di sumber, saya rasa Denpasar dan Badung sudah siapkan strategi,” ujar Dwi Arbani.
DKLH Bali mengingatkan bahwa sudah tepat keputusan Menteri LH untuk membatasi masuknya sampah organik dan hanya mengizinkan masuk sampah residu dan anorganik yang tidak terolah.
Sebab, sampah organik dapat menghasilkan lindi yang mencemari laut dan air, sehingga solusinya adalah memilah sejak awal.
Tak berhenti di pembatasan, Dwi Arbani juga mengingatkan bahwa selanjutnya pada 1 Agustus 2026 TPA Suwung akan ditutup total.
Tak hanya petugas yang tegas mengawasi kebijakan ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga memberi penegasan agar tidak ada lagi TPA serupa di kabupaten lain di Bali.
Menurut dia, menghilangkan sampah dengan mengangkut dan membuang tanpa mengelola hanyalah bom waktu.
Baca juga: Menteri LH: Mulai April sampah organik tak boleh masuk TPA Suwung
“Pada 2027 saya akan memaksa bupati di Bali agar bisa mengolah sampah di sumber, tidak boleh ada TPA, kebijakan kita adalah BKK (bantuan keuangan khusus) 2027 prioritas untuk sampah di kabupaten/kota,” tutur Koster.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































