DKI alokasikan Rp400 miliar untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba

11 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta atau sekitar Rp400 miliar dialokasikan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di kota metropolitan ini.

Alokasi itu, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz di Jakarta, Selasa, diatur dalam Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Raperda tersebut masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Yang paling mendasar kami sudah mencantumkan dalam pasal-pasal mengenai pembiayaan, pendanaan yang selama ini menjadi kendala atas pencegahan, usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan narkotika," katanya.

Menurut dia, pembahasan Raperda P4GN penting agar dapat segera diimplementasikan karena Jakarta sebagai daerah merah dan rawan narkotika.

Baca juga: DKI diusulkan miliki lembaga rehabilitasi narkoba

Baca juga: Polisi bongkar peredaran 27 kg sabu dan 5.000 Happy Five di Tangerang

Ia mengatakan bahwa pada Raperda P4GN, pendanaan untuk pencegahan sudah dialokasikan 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau sekitar Rp400 miliar.

"Kami sudah mencantumkan dalam pasal-pasal, pendanaan akan dialokasikan 0,5 persen, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp400 miliar per tahun untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujarnya.

Aziz menambahkan bahwa pada Raperda P4GN terdapat 40 pasal dan 12 bab, namun semua belum final karena masih ada tahapan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu, kata dia, pasal-pasal di raperda tersebut masih mungkin berkurang dan masih bisa bertambah sesuai dengan fasilitasi dan hasil Rapimgab nantinya.

"Mudah-mudahan raperda yang sudah kita hasilkan ini bisa berkontribusi positif dalam memberantas narkotika, khususnya di DKI Jakarta," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |