Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4).
Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata dia.
Dia pun memastikan BNI akan mengembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp28 miliar. "Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.
Menurut dia, sebelum dana tersebut dikembalikan, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu.
"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.
Di sisi lain, Putrama menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini.
Suster Natalia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, BNI serta DPR RI atas atensi yang diberikan sehingga kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara ini dapat terselesaikan.
Ia menyebut kepastian pengembalian dana oleh BNI setelah pertemuan dengan pimpinan DPR ini merupakan kabar baik karena umat akan bersuka cita untuk mendapatkan kembali hak mereka.
"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," tutur Suster Natalia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
OJK menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat dan transparan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3).
Kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Baca juga: BNI pastikan dana nasabah aman, kasus Aek Nabara di luar sistem
Baca juga: BNI targetkan pengembalian dana nasabah di Aek Nabara tuntas pekan ini
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































