Deadline 1 Agustus, Warga Metro Utara Ultimatum Penutupan TPA Karangrejo

2 hours ago 4

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO — Persoalan sampah menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Metro setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karangrejo di Kecamatan Metro Utara resmi diminta ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga pun memberikan ultimatum agar aktivitas pembuangan sampah di TPA Karangrejo benar-benar dihentikan paling lambat 1 Agustus 2026. Jika masih beroperasi, masyarakat mengancam akan menduduki lokasi TPA sebagai bentuk protes.

Penolakan warga kembali menguat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro, , yang digelar di kawasan TPA Karangrejo, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai dampak yang selama ini mereka rasakan akibat keberadaan TPA. Mulai dari bau menyengat, serangan lalat, hingga persoalan kesehatan dan lingkungan yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

Keberadaan TPA Karangrejo kini menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

Artinya, sistem pembuangan sampah terbuka yang selama ini diterapkan dinilai tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak meminta Pemerintah Kota Metro segera mengambil langkah konkret sebelum tenggat waktu dari Kementerian Lingkungan Hidup berakhir.

Menurutnya, persoalan sampah harus ditangani secara serius dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.

“Penanggulangan sampah ini jangan dipihakketigakan. Pemerintah bisa menggunakan anggaran tanggap darurat agar persoalan ini cepat tertangani,” kata Abdulhak di hadapan warga.

Ia menilai kondisi darurat sampah saat ini membutuhkan langkah cepat, termasuk mencari solusi lokasi baru dan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Metro Sudarsono menegaskan dirinya memahami keresahan warga Metro Utara yang selama ini hidup berdampingan dengan TPA.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

“Setiap hari masyarakat mengadu. Saat ada hajatan warga juga malu menerima tamu karena banyak lalat. Bau menyengat juga terus dirasakan masyarakat sekitar,” ujar Sudarsono yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Metro.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan bagi warga Metro Utara yang selama bertahun-tahun harus menerima dampak lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah.

Karena itu, Sudarsono menyatakan mendukung penuh penutupan TPA Karangrejo sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau masih dibuka dan sampah masih dibuang ke sini, masyarakat siap menduduki lokasi TPA,” tegasnya.

Dalam dialog bersama DPRD, warga juga mengungkap sejumlah janji yang dinilai belum direalisasikan pemerintah terhadap masyarakat terdampak TPA.

Suwantara, salah satu warga, mempertanyakan janji terkait penerangan jalan, bantuan vitamin, hingga pelayanan BPJS bagi warga sekitar.

“Kami ini yang paling terdampak. Saat Lebaran saja malu menerima tamu karena lalat sangat banyak,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Dian, warga RT 8 setempat. Ia mengaku warga merasa kecewa karena persoalan infrastruktur dan dampak lingkungan di sekitar TPA belum mendapatkan perhatian serius.

“Kami sebagai masyarakat sangat sakit hati. Jadi kami setuju TPA ini ditutup,” ujarnya.

Kini Pemerintah Kota Metro menghadapi tantangan besar untuk segera mencari solusi pengelolaan sampah yang baru.

Selain harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat, Pemkot juga dituntut memastikan persoalan sampah tidak kembali memicu konflik dengan masyarakat sekitar.

Editor: Sonny

Read Entire Article
Rakyat news | | | |