Danny Praditya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di kasus jual beli gas

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dituntut pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati meyakini Danny bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan kesatu.

"Seperti dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain Danny, terdapat pula Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim yang dituntut pada sidang yang sama agar dinyatakan bersama-sama dengan Danny melakukan korupsi sehingga diminta agar dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.

Tak hanya pidana badan, Danny dan Iswan juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Khusus Iswan, JPU juga menuntut agar dihukum pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Kasus jual beli gas, KPK pelajari peluang adanya tersangka korporasi

Adapun JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus Danny, dinilai tidak mengakui perbuatannya, sedangkan Iswan telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Namun, JPU menyatakan keduanya memiliki tanggungan keluarga. Sementara Iswan dinilai telah mengakui perbuatannya sehingga tuntutan hukuman pidana penjara yang dilayangkan lebih ringan dari Danny.

Dalam kasus tersebut, Danny didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).

Korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Kasus jual beli gas, KPK dalami peran Waketum Kadin Yugi Prayanto

Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Akibat perbuatan korupsi Danny bersama-sama dengan Iswan, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Kemudian, diduga pula memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp6,4 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Baca juga: KPK umumkan Hendi Prio Santoso jadi tersangka, dan langsung ditahan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |