Cek kepesertaan PBI JKN bisa lewat hotline, tak perlu datang ke Dinsos

4 hours ago 1
Jadi, jangan sampai antri panjang hanya untuk memeriksa kepesertaan. Bisa melalui hotline dahulu. Ini memangkas antrian panjang dan waktu lama yang dibutuhkan jika langsung datang

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, melalui Dinas Sosial mengajak masyarakat untuk mengecek kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui layanan hotline di nomor 0851-7843-6384, tanpa harus datang langsung.

"Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek kepesertaan PBI-JKN. Jadi silakan akses melalui hotline resmi," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi di Tangerang, Sabtu.

Apalagi nantinya masyarakat sudah mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan, kata dia, bila status kepesertaan tidak aktif maka tindaklanjuti dengan ke kantor Dinsos maupun kelurahan.

"Jadi, jangan sampai antri panjang hanya untuk memeriksa kepesertaan. Bisa melalui hotline dahulu. Ini memangkas antrian panjang dan waktu lama yang dibutuhkan jika langsung datang," ujarnya.

Selain itu warga juga bisa mengetahui status PBI JKN masih aktif serta posisi desilnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sedangkan untuk kegiatan reaktivasi, lanjut Acep, maka masyarakat bisa datang ke kelurahan atau kantor Dinsos Kota Tangerang, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

"Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan pada beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam," ujar Acep.

Baca juga: YLKI minta Kemensos perkuat prinsip perlindungan pada update data PBI

Baca juga: Mensos minta kepala daerah sampaikan narasi yang tepat soal PBI

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |