Denpasar (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi buronan Interpol asal Rumania Zuleam Costinel Cosmin kembali ke negaranya setelah bersembunyi di Bali dan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Kami meningkatkan sinergi dengan pihak berwenang demi menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia dideportasi dengan kondisi kedua tangan diborgol, dengan mengenakan celana panjang berwarna putih dan kaus berwarna krem.
Selama ada di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Cosmin didampingi beberapa petugas termasuk Imigrasi.
Pria yang masuk subjek daftar merah Interpol dan menjadi buronan di negaranya itu meninggalkan Bali dengan menumpangi salah satu maskapai penerbangan Timur Tengah melalui Doha kemudian tiba di tujuan akhir Bucarest, Rumania.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Kamis (15/1) oleh aparat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Keberadaannya di Indonesia terlacak di Jakarta dan Bali pada kurun waktu November 2025.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Cosmin memasuki Indonesia pada 14 November 2023 dari Chengdu China menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Jakarta.
Ia diketahui pernah mencoba keluar Indonesia dengan data pemesanan tiket salah satu maskapai dari Denpasar menuju Kuala Lumpur, namun setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian.
Aparat berwenang kemudian mendapatkan informasi tambahan dari petugas berwenang dari Bucharest bahwa target masih berada di Bali.
Selama berada di Pulau Dewata, polisi mengungkapkan bahwa ia hidup dari penghasilan sang istri yang tidak mengetahui bahwa pasangannya adalah buronan.
Ia juga menikahi perempuan WNI dengan status nikah siri.
Cosmin merupakan buronan yang paling dicari di Rumania maupun wilayah Eropa atas kasus pembunuhan dan perampokan pada 6 November 2023.
Baca juga: Imigrasi: Sebanyak 81 WNA dideportasi dari Aceh
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Mesir langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi banten deportasi 261 WNA sepanjang 2025
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































