BSKDN: Konsistensi inovasi, Mojokerto patut jadi inspirasi daerah lain

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengapresiasi Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, atas komitmen dan konsistensinya dalam mendorong budaya inovasi.

Hal ini disampaikan Yusharto dalam kegiatan Penghargaan Lomba Mojo Indah 2025 dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2024 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (22/5).

Yusharto menegaskan bahwa Pemkot Mojokerto telah menunjukkan performa luar biasa dalam melahirkan dan melaksanakan inovasi yang berkelanjutan.

"Bagi saya, Mojokerto ini menjadi benchmarking untuk daerah-daerah lain, karena hasil capai berikut konsistensi, yang berikutnya adalah semangat dan militansi dari pimpinan daerah yang begitu gigih (dalam meningkatkan inovasi)," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BSKDN Kemendagri ajak analis perkuat kebijakan berbasis bukti

Dia mengatakan Kota Mojokerto telah berhasil mencatatkan skor 92,25 dalam evaluasi IID 2024 dengan 222 inovasi yang tercatat, baik pada aspek kuantitas maupun kualitas.

"Selamat kepada Mojokerto atas segala capaiannya. Ini merupakan refleksi dari kerja keras, kolaborasi, dan keberanian terus berinovasi demi kepentingan masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga menyoroti salah satu inovasi unggulan Kota Mojokerto yakni program "Gempa Genting". Inovasi tersebut merupakan terobosan dalam penanganan stunting secara inovatif.

"Stunting menjadi salah satu obyek yang diperangi dengan cara-cara inovatif di Mojokerto, diantaranya melahirkan inovasi Gempa Genting," ujar Yusharto.

Baca juga: BSKDN dorong daerah percepat capaian universal coverage jamsosnaker

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa inovasi bukan lagi pilihan, tetapi telah menjadi amanat regulatif yang kuat.

Dalam hal ini, inovasi sudah memiliki dasar hukum yang jelas, meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 yang mengatur teknis pengukuran inovasi daerah.

"Semua ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk bereksperimen tanpa harus khawatir dianggap melanggar,” jelasnya.

Baca juga: BSKDN dorong ASN tetap produktif usai purnatugas

Sementara itu, Yusharto juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman bahwa inovasi dinilai dari sudut pandang penerima manfaat, bukan hanya dari pencetusnya.

Menurutnya, jika inovasi dirancang dengan perspektif masyarakat, maka inovasi akan terus berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dia pun mengajak seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Mojokerto untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan inovasi di unit kerja masing-masing.

Dia juga mendorong agar upaya peningkatan inovasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti membentuk forum replikasi, temu inovator, pembudayaan inovasi, diseminasi, hingga kerja sama antardaerah.

"Pak Sekda (sekretaris daerah), tolong beri mandat kepada para pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi atas inovasi di tempat kerja masing-masing. Ini penting untuk menjaga ritme dan keberlanjutan inovasi," kata Yusharto.

Baca juga: BSKDN pacu pemda perkuat kebijakan berbasis data

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |