Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), terutama di wilayah dengan keterbatasan layanan dasar.
“Pertama kami berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk pemenuhan sarana-prasarana serta tenaga kesehatan," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati saat menyampaikan paparan dalam rapat bersama Panita Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Upaya itu dilakukan sebagai respons terhadap persoalan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter umum dan dokter gigi, di berbagai daerah.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Lily mengungkap bahwa BPJS Kesehatan mencatat masih terdapat sebanyak 454 puskesmas di tanah air yang belum memiliki dokter umum. Sementara itu, kekurangan dokter gigi tercatat lebih besar, yakni terdapat 2.735 puskesmas yang tidak tersedia dokter gigi.
Baca juga: DPR: Sistem rujukan JKN kompetensi harus dibarengi peningkatan mutu RS
Tidak hanya di puskesmas, Lily menyampaikan pula bahwa sejumlah klinik pratama juga menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan. Ia mengatakan sebanyak 241 klinik hanya memiliki satu dokter umum dan jumlah klinik yang belum memiliki dokter gigi mencapai 1.183 klinik.
Menurut Lily, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan tenaga dokter, terutama dokter gigi, masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Selain koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan juga melakukan advokasi agar penambahan FKTP di wilayah terpencil dan kepulauan dapat terus ditingkatkan.
Lembaga tersebut turut berkoordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk penguatan kompetensi tenaga kesehatan, serta menyesuaikan proses kredensialing atau evaluasi serta verifikasi kelayakan faskes dan rekredensialing atau evaluasi ulang, sesuai dengan regulasi terbaru guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Berikutnya, BPJS Kesehatan memperkuat pemanfaatan layanan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN agar peserta dapat berkonsultasi jarak jauh dengan tenaga kesehatan tanpa harus ke FKTP.
Baca juga: Menkes ingatkan perlunya peningkatan akses kesehatan untuk cakupan UHC
Baca juga: Wamenkes ingatkan pasien darurat harus ditangani RS, tak perlu rujukan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































