BPJPH nilai aspek halal pastikan standar produk terus terjaga

1 week ago 7
Ini (sertifikasi halal) memastikan standar produk terus terjaga dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar domestik,

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, menilai aspek halal merupakan salah satu hal penting untuk memastikan terus terjaganya kualitas dan standar produk.

“Ini (sertifikasi halal) memastikan standar produk terus terjaga dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar domestik,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) salah satunya sangat ditentukan oleh peran Penyelia Halal di setiap pabrik dan perusahaan.

Menurutnya, Penyelia Halal merupakan aktor kunci yang memastikan kehalalan produk benar-benar terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.

Baca juga: AS tegaskan komitmen penuhi sertifikasi halal sesuai standar BPJPH

“Penyelia Halal adalah garda terdepan penjaminan halal di perusahaan. Ia menjadi penghubung langsung antara kebijakan negara dan praktik di lapangan, agar sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen administratif, namun standar halal diterapkan secara konsisten, terus menerus,” ujarnya.

Selain itu, Haikal menegaskan bahwa tugas Penyelia Halal adalah melakukan pengawasan internal secara aktif terhadap seluruh proses produksi dan aktivitas operasional harian.

Penyelia Halal wajib memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan berkelanjutan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.

Haikal juga berpesan agar Penyelia Halal yang dinyatakan lulus dan kompeten agar menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, serta menjadi perpanjangan tangan negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Baca juga: Kemenag rinci daftar produk wajib halal pada 17 Oktober 2026

"Sebagai bentuk pengakuan atas pemenuhan standar halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada perusahaan,” kata Haikal.

“Sertifikat halal tersebut hanya akan bermakna apabila didukung oleh peran aktif Penyelia Halal dalam menjaga konsistensi penerapan SJPH,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Realisasi penyaluran KUR 2025 capai Rp270 triliun

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |