Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang diduga melibatkan seorang WNA asal Rusia yang ditangkap di Bangli, Bali, dengan barang bukti narkotika sekitar 7,8 kilogram bruto pada Jumat (5/6).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Komjen Pol. Putu Putera Sadana saat ditemui di Denpasar, Bali, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, penangkapan dua WNA tersebut baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Bali maupun lintas negara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan tersangka lain maupun barang bukti tambahan, akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” ujar Putu Sadana.
Baca juga: PN Denpasar vonis WNA Rusia terlibat kasus narkotika 8 bulan 15 hari
BNN belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pola operasi jaringan yang diduga melibatkan WNA Rusia tersebut.
Namun, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, asal-usul narkotika, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di Bali, Putu Putera Sadana menyatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap. Kami tidak ingin berspekulasi karena seluruh proses harus berdasarkan data, fakta, dan pendekatan saintifik,” katanya.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: JPU Kejari Denpasar tuntut pengedar ganja 7,5 tahun penjara
Sebelumnya, Tim Gabungan BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional oleh WNA asal Rusia di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6), sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang WNA Rusia KK (52) dan SK (40).
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK (P/52 tahun) WNA Rusia dan diduga akan dibawa ke Bali.
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang pukul 01.30 WIB.
Kemudian, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh SK yang juga seorang WNA Rusia. Setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas BNN dari Gilimanuk sampai Bangli, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Ditjenpas ungkap peredaran narkotika di Lapas Kerobokan Bali
Petugas juga menyita barang bukti narkotika berupa "hashish" dengan berat bruto 7,8 kilogram.
Hashish (sering disebut hash) adalah produk konsentrat ganja yang terbuat dari getah atau resin tanaman ganja (trikoma) yang dikumpulkan dan dipadatkan. Zat ini biasanya berwarna cokelat, memiliki bentuk padat menyerupai bola, stik, atau balok, dan mengandung kadar tetrahydrocannabinol (THC) jauh lebih tinggi daripada bunga ganja biasa.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































